Sehubungan dengan segera berakhirnya masa jabatan Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar tanggal 6 Januari 2026, kami akan menyelenggarakan Pemilihan Direktur untuk masa jabatan 2026-2030. Pemilihan Direktur ini bersifat terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan serta memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengembangkan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar. Informasi terkait jadwal pelaksanaan pemilihan Direktur, persyaratan bakal Calon Direktur, daftar formulir dan berkas pendaftaran dapat dilihat secara lengkap pada laman ini. Jika terdapat pertanyaan, silahkan menghubungi Sekretariat Pemilihan Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar.

Update!

Sehubungan dengan telah selesainya masa Pendaftaran dan Penerimaan berkas bakal Calon Direktur tanggal 30 September 2025 dan telah didapatnya sejumlah 4 bakal calon, maka pendaftaran dan penerimaan berkas secara resmi DITUTUP.

Berdasarkan Pengumuman Nama Bakal Calon Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar Periode 2026-2030 Nomor 0605.1/AK3.A5/KP.05.02/2025 tanggal 6 Oktober 2025, maka dengan ini kami sampaikan 4 (empat) Bakal Calon Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar Periode 2026-2030 sesuai urutan waktu pendaftaran sebagai berikut:

  1. 1. Adimas Ketut Nalendra, M.Kom., dengan instansi asal AKN Blitar
  2. 2. Dr. Miftahuddin, M.Si., dengan instansi asal Universitas Syiah Kuala
  3. 3. Dr. David Kurniawan, S.Pt., M.P., dengan instansi asal AKN Blitar
  4. 4. Anang Widigdyo, S.Pt., M.Pt., dengan instansi asal AKN Blitar

>> Lihat Pengumuman

Jadwal Pelaksanaan

12 Juni - 30 Juni 2025

Sosialisasi pemilihan Direktur dan Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Direktur

18 Juni - 02 Juli 2025

Pendaftaran dan Penerimaan berkas bakal Calon Direktur (sesuai hari dan jam kerja/stempel pos)

4 Juli - 17 Juli 2025

Pendaftaran dan Penerimaan berkas bakal Calon Direktur Gelombang 1

18 Juli - 31 Juli 2025

Pendaftaran dan Penerimaan berkas bakal Calon Direktur Gelombang 2

15 Agustus - 29 Agustus 2025

Pendaftaran dan Penerimaan berkas bakal Calon Direktur Gelombang 3

17 September - 30 September 2025

Pendaftaran dan Penerimaan berkas bakal Calon Direktur Gelombang 4

1 Oktober - 3 Oktober 2025

Seleksi administrasi dan verifikasi dokumen asli pendaftaran Bakal Calon Direktur

6 Oktober 2025

Rapat senat tentang hasil seleksi berkas administrasi Bakal Calon Direktur

7 Oktober 2025

Pengumuman nama Bakal calon Direktur

8 Oktober 2025

Penyampaian hasil penjaringan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

13 Oktober 2025

Penyampaian dokumen visi misi dari setiap bakal calon Direktur kepada panitia

16 Oktober 2025

Pemaparan visi-misi dan program kerja para Bakal calon Direktur terseleksi

16 Oktober 2025

Penilaian dan Pemilihan Calon Direktur dalam Sidang Senat

17 Oktober 2025

Penyampaian hasil Penyaringan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Jadwal Pemilihan

27 Oktober 2025

Pemilihan calon Direktur oleh Senat dan Menteri (Tentatif Sesuai Jadwal Menteri)

30 Oktober 2025

Penyampaian calon Direktur terpilih kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk ditetapkan dan dilantik

Menyesuaikan jadwal Kementerian

Pengangkatan Direktur terpilih

Persyaratan

Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
  4. Memiliki pengalaman manajerial:
    1. Paling rendah sebagai Kepala Program Studi atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN atau
    2. Paling rendah selagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Direktur;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
  10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  12. Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
  13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
  15. Mendapat izin dari atasan.

Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan melalui mekanisme online atau offline:

  • Mekanisme OFFLINE dengan menyerahkan berkas pendaftaran asli langsung kepada Panitia Pemilihan Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar jalan dr. Sutomo no. 29 Kota Blitar, Ruang Sekretariat lantai II Gedung Kuliah Terpadu, pada hari kerja, paling lambat tanggal 30 September 2025 pukul 16.00 atau,
  • Mekanisme ONLINE dengan mengunggah softcopy berkas pendaftaran pada link dibawah ini paling lambat tanggal 30 September 2025 pukul 16.00 serta mengirimkan Hardcopy berkas pendaftaran ASLI dikirim via POS dengan stempel pos tidak melebihi batas waktu akhir pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar jalan dr. Sutomo no. 29 Kota Blitar Provinsi Jawa Timur kode pos 66133.

Dokumen

Format dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran dapat diunduh pada tautan berikut:

Narahubung

Sekertariat Pemilihan Direktur

Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
Jalan dr. Sutomo No. 29, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, Kode pos 66133

+62 822 8686 4545 (Panji)

pildir@akb.ac.id